Sambil menunggu kapan pendaftaran dan pemilihan formasi, Kementerian PANRB melakukan penyesuaian nilai ambang batas seleksi PPPK jabatan fungsional guru.
Ada perubahan nilai batas ambang atau passing grade.
Kini passing grade dibagi dalam 3 kategori, yakni:
1. Nilai batas ambang kategori 1
Nilai ambang batas sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Menteri PANRB Nomor 1127/2021
2. Nilai batas ambang kategori 2
Diberlakukan bagi peserta yang berusia paling rendah 50 tahun saat pendaftaran
3. Nilai batas ambang kategori 3
Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan formasi belum terpenuhi maka nilai batas ambang kategori 2 digunakan.
Baca Juga: Komisi I DPR RI Setujui Jenderal TNI Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI