PORTAL JOGJA - Hari ini Senin 1 November 2021, tahapan seleksi PPPK Guru tahap 2 dimulai.
Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan prosesnya sama seperti tahap I. Meski demikian semua pelamar PPPK Guru tahap 2 tetap harus memperhatikan agar tidak salah.
Untuk tahap 2 ini hanya untuk 4 kelompok, yakni:
a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
Baca Juga: Persaingan Marketplace Kian Memanas, Ini Juara E-Commerce 2021 di Indonesia!
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru Tahap 2 Dibuka Hari Ini 1 November 2021, Ini Cara dan Aturan Pilih Formasi
c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Berikut ini mekanisme seleksi tahap 2?