"Selamat sore rekan-rekan peserta PPPK Guru! Kementerian PANRB telah menetapkan aturan mengenai penyesuaian nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru melalui Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021.
Nilai ambang batas ini merupakan respon atas aspirasi yang diberikan masyarakat, serta dengan mengamati dan mencermati kondisi riil di lapangan, khususnya kesulitan-kesulitan peserta yang berusia lanjut dalam mengerjakan soal kompetensi teknis," tulis instagram @kemenpanrb.
Baca Juga: Kode Redeem FF 3 November 2021: Simak Daftarnya, Gratis Klaim Segera Ada Diamond, SG Ungu
Peraturan lengkap tentang nilai ambang batas PPPK Guru tersebut dapat diunduh di laman jdih.menpan.go.id atau https://jdih.menpan.go.id/jdih.php?hal=semuaperaturan&semuatahun=2021&semuanomor=1169.
Artikel ini sebelumnya tayang di portalsulut.pikiran-rakyat.com dengan judul TERBARU! Ada Perubahan Passing Grade PPPK Guru, Cek di Sini.
Demikian informasi PPPK Guru. Semoga bermanfaat. ***(Harry Tri Atmojo/portalsulut.com)