Menteri PANRB Putuskan Ada Perubahan Passing Grade atau Nilai Ambang Batas PPPK Guru

- 2 November 2021, 20:49 WIB
Penyesuaian nilai batas ambang PPPK Guru.*/@kemenpanrb
Penyesuaian nilai batas ambang PPPK Guru.*/@kemenpanrb /

PORTAL JOGJA - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan penyesuaian nilai ambang batas atau passing grade seleksi PPPK jabatan fungsional guru.

Ada perubahan nilai batas ambang atau passing grade. Informasi in harus diketahui oleh para pekamar PPPK jabatan fungsional guru.

Kini passing grade atau nilai ambang batas dibagi dalam 3 kategori, yakni:

1. Nilai batas ambang kategori 1

Nilai ambang batas atau passing grade sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Menteri PANRB Nomor 1127/2021

Baca Juga: Ditunda! Pendaftaran PPPK Guru Tahap 2, Info dari Sekretaris Ditjen GTK Nunuk Suryani

2. Nilai batas ambang kategori 2

Diberlakukan bagi peserta yang berusia paling rendah 50 tahun saat pendaftaran

3. Nilai batas ambang kategori 3

Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan formasi belum terpenuhi maka nilai batas ambang kategori 2 digunakan.

"Selamat sore rekan-rekan peserta PPPK Guru! Kementerian PANRB telah menetapkan aturan mengenai penyesuaian nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru melalui Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021.

Nilai ambang batas ini merupakan respon atas aspirasi yang diberikan masyarakat, serta dengan mengamati dan mencermati kondisi riil di lapangan, khususnya kesulitan-kesulitan peserta yang berusia lanjut dalam mengerjakan soal kompetensi teknis," tulis instagram @kemenpanrb.

Baca Juga: Kode Redeem FF 3 November 2021: Simak Daftarnya, Gratis Klaim Segera Ada Diamond, SG Ungu

Peraturan lengkap tentang nilai ambang batas PPPK Guru tersebut dapat diunduh di laman jdih.menpan.go.id atau https://jdih.menpan.go.id/jdih.php?hal=semuaperaturan&semuatahun=2021&semuanomor=1169.

Artikel ini sebelumnya tayang di portalsulut.pikiran-rakyat.com dengan judul TERBARU! Ada Perubahan Passing Grade PPPK Guru, Cek di Sini.

Demikian informasi PPPK Guru. Semoga bermanfaat. ***(Harry Tri Atmojo/portalsulut.com)

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: portalsulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x