4. Peserta dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik, mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal kompetensi teknis.
5. Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point (1), (2), (3) dan (4) berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal kompetensi teknis sebesar 100% dari nilai kompetensi teknis.
Baca Juga: Weton Rabu Wage: Jodoh, Rejeki dan Watak, Neptu Wage Pantangan Berjodoh dengan Pahing
Bagi peserta PPPK Guru 2021 yang tidak lolos tes kompetensi tahap I dan II, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara tes kompetensi tahap I, tes kompetensi tahap II dan tes kompetensi tahap III.
Di medsos sudah heboh kabar sejumlah peserta yang gagal karena mengaku tak capai passing grade.
Seperti diketahui, passing grade PPPK Guru adalah:
1. Seleksi Kompetensi Teknis
Nilai Kumulatif Maksimal : 500
Passing grade : terlampir
2. Seleksi Kompetensi Manajerial dan sosio kultural