Tips Lolos Tes SKD CPNS dan PPPK 2021: Lulus Passing Grade Tak Cukup, Ini Strateginya

- 9 September 2021, 13:21 WIB
Ilustrasi CPNS 2021. Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Ilustrasi CPNS 2021. Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) /Instagram.com/@bkngoidofficial/

PORTAL JOGJA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menggelar Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Sejumlah peserta sudah mencapai passing grade atau nilai ambang batas sesuai ketentuan.

Namun ternyata, lulus passing grade saja tak menjamin peserta bisa ikut tes selanjutnya, yakni Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Ini sesuai aturan PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021

Dalam aturan tersebut dijelaskan penentuan peserta SKD yang berhak lanjut ke tahapan SKB.

Baca Juga: Strategi Lulus dan Lolos Passing Grade CPNS dan PPPK Agar Bisa Maju Tes SKB

- Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan berdasar peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Contoh : jika kebutuhan jabatan (formasi) ada 2, maka maksimal peserta SKB ada 6 orang.

- Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari TKP, TIU, dan TWK. Jika ketiga nilai sama maka semua pelamar diikutkan SKB.

- Nilai total dan TKP sama maka nilai TIU tertinggi yang lolos
- Nilai TKP, TIU dan TWK sama maka pelamar diikutkan SKB.

Jika peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas dan tidak masuk dalam ketentuan penilaian kelulusan untuk tahap SKB, bisa dipastikan pelamar tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Apa yang harus dilakukan agar dapat masuk pada peringkat tertinggi peserta SKD?

Peserta harus menguasai seluruh materi-materi yang telah dibeberkan oleh BKN.

Dengan cara memahami materi akan mempermudah peserta SKD dalam menjawab seluruh pertanyaan dengan benar.

Selain itu, peserta SKD akan memiliki banyak waktu dalam mengerjakan semua pertanyaan secara baik.

Baca Juga: Korban Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang Bertambah 3 Orang, Total 44 Orang Tewas

Sekedar diketahui, ini passing grade sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 27 Tahun 2021.

Peserta CPNS wajib mengetahui hal ini.
Seperti diketahui, passing grade CPNS 2021 mengalami kenaikan dibanding 2019 lalu.

Berikut daftarnya:

Formasi Umum
TWK: 65, TIU: 80, TKP: 166

Khusus Cumlaude
TIU: 85, Total SKD: 311

Khusus Disabilitas
TIU: 60, Total SKD: 286

Khusus Diaspora
TIU: 85, Total SKD: 311

Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60, Total SKD: 286

Khusus Umum: Dokter
TIU: 80, Total SKD: 311

Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70, Total SKD: 286. ***

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x