PORTAL JOGJA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menggelar Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Sejumlah peserta sudah mencapai passing grade atau nilai ambang batas sesuai ketentuan.
Namun ternyata, lulus passing grade saja tak menjamin peserta bisa ikut tes selanjutnya, yakni Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Ini sesuai aturan PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021
Dalam aturan tersebut dijelaskan penentuan peserta SKD yang berhak lanjut ke tahapan SKB.
Baca Juga: Strategi Lulus dan Lolos Passing Grade CPNS dan PPPK Agar Bisa Maju Tes SKB
- Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan berdasar peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Contoh : jika kebutuhan jabatan (formasi) ada 2, maka maksimal peserta SKB ada 6 orang.
- Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari TKP, TIU, dan TWK. Jika ketiga nilai sama maka semua pelamar diikutkan SKB.
- Nilai total dan TKP sama maka nilai TIU tertinggi yang lolos
- Nilai TKP, TIU dan TWK sama maka pelamar diikutkan SKB.