PORTAL JOGJA - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilaksanakan mulai 2 September 2021.
Sebelum mengikuti tes SKD siapkan berkas yang wajib dibawa seperti :
1. Kartu Peserta Ujian CASN
2. Kartu/Identitas Diri Asli atau KTP
3. Surat Deklarasi Sehat
4. Menggunakan Masker dan mematuhi aturan protokol kesehatan (prokes) di lokasi ujian.
5. Surat Wajib Tes PCR atau Rapid Antigen
6. Peserta wajib mematuhi Peraturan yang berlaku pada saat ujian dilaksanakan
BKN melalui surat edaran tentang tahapan SKD akan dilaksanakan mulai 2 September 2021 untuk CPNS dan PPPK 2021. Sebelum memasuki jadwal SKD para peserta sudah harus mencetak kartu ujian yang diunduh dari akun SSCASN masing masing.
Baca Juga: Aturan BKN untuk Peserta Tes SKD CPNS, Peserta Wajib Penuhi Semua Syarat dan Jangan Melanggar
Sebelum mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), pelamar CPNS harus tahu bobot nilai tiap soal.
BKN menetapkan SKD CPNS akan dimulai 2 September 2021.
Bagi pelamar CPNS ada baiknya mengetahui bobot nilai tiap soal penting bagi pelamar, supaya bisa membiasakan diri menghitung atau estimasi dari sekarang target yang akan dicapai.
Ujian SKD CPNS akan dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assited Test (CAT).
Materi SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).