Aturan BKN untuk Peserta Tes SKD CPNS, Peserta Wajib Penuhi Semua Syarat dan Jangan Melanggar

- 1 September 2021, 14:34 WIB
Aturan BKN untuk Peserta Tes SKD CPNS, Peserta Wajib Penuhi Semua Syarat dan Jangan Melanggar
Aturan BKN untuk Peserta Tes SKD CPNS, Peserta Wajib Penuhi Semua Syarat dan Jangan Melanggar /Twitter/@kemkominfo

PORTAL JOGJA - Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK akan dimulai besok pada hari Kamis, 2 September 2021.

Secara bertahap, seluruh peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK akan menghadapi tes tahap kedua dari seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2021.

Untuk dapat mengikuti ujian, peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK wajib mengikuti atau memenuhi syarat yang telah disampaikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Berbeda dengan pelaksanana tes CPNS tahun sebelumnya, SKD CPNS 2021 ini super ketat dalam hal protokol kesehatan (prokes) sesuai rekomendasi Satgas Covid-19.

Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadi penularasn kasus infeksi covid-19 dengan munculnya klaster baru.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2021 Mahkamah Agung RI

Semua proses pelaksanaan tes SKD CPNS harus memenuhi ketentuan yang telah disiapkan petugas. Peserta tes SKD CPNS dan PPPK wajib mematuhi aturan tersebut. Bila melanggar bakal kena sanksi hingga diskualifikasi sebagai peserta.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan wajib dipatuhi oleh peserta.

Mulai hari Kamis, 2 September 2021 Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan di titik lokasi (Tilok) SKD BKN pusat, Kantor regional (kanreg) maupun UPT BKN.

Prokes ketat wajib dilakukan baik pd jauh hari sebelum seleksi, sebelum berangkat hingga saat berada di lokasi tes. Kedisiplinan #SobatBKN dalam penerapan prokes akan membantu kelancaran pelaksanaan ujian sekaligus mencegah terjadinya cluster Covid-19 pada tilok SKD," tulis instagram BKN.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x