Sidang Vonis Rizieq Shihab Ricuh, Diwarnai Pelemparan Batu oleh Massa yang Serang Petugas

- 24 Juni 2021, 10:35 WIB
Bentrokan terjadi di sekitar PN Jakarta Timur jelang sidang vonis Habib Rizieq
Bentrokan terjadi di sekitar PN Jakarta Timur jelang sidang vonis Habib Rizieq /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

PORTAL JOGJA – Hari ini sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks hasil swab tes Rumah Sakit Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab telah sampai pada pembacaan vonis. Aparat kepolisian telah melakukan penjagaan di sepanjang jalan yang mengarah ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Namun kericuhan tetap saja terjadi. Sejumlah massa yang diduga simpatisan Rizieq Shihab atau yang sering disebut Habib Rizieq Shihab (HRS) melakukan pelemparan batu ke arah petugas. Bentrokan pun tak terelakkan.

Diduga aksi pelemparan batu tersebut dipicu atas penutupan akses jalan menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca 23-25 Juni 2021

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, salah seorang warga bernama Doni mengatakan, massa melempar batu kea rah petugas dan memaksa masuk kea rah jembatan layang menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Massa memaksa masuk ke arah fly over menuju PN Jaktim," kata Doni seperti ditulis Pikiran-Rakyat.com.

Tak mau kecolongan, polisi lantas menembakkan water cannon kea rah massa agar bubar.  Namun massa tetap berusaha  melakukan perlawanan.

Dalam sidang sebelumnya, Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara lantaran telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Bogor, sehingga menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Infomasi Lokasi dan Waktu Vaksin di Rumah Sakit Yogyakarta

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Rizieq bersalah dengan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pertaturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong," kata Jaksa saat membacakan tuntutan pada sidang 3 Juni 2021 lalu.***(Pikiran-Rakyat.com/Muhammad Rizky Pradila)

Editor: Siti Baruni

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x