Rizieq Shihab Kembali Jalani Sidang di PN Jakarta Timur, dengan Agenda Pemeriksaan Saksi dari JPU

- 12 April 2021, 11:51 WIB
Polisi mengawal sidang Habib Rizieq di PN Jakarata Timur. /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol
Polisi mengawal sidang Habib Rizieq di PN Jakarata Timur. /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol /

PORTAL JOGJA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini Senin 12 April 2021 kembali menggelar sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan kerumunan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

Rencananya sejumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan hari ini sebanyak 10 orang.

Baca Juga: Masjid Istiqlal Kembali Dibuka, Hanya Boleh Menampung 2000 Jemaah Saat Ramadhan

Baca Juga: Cerita Reza Rahadian yang Ditinggal Ayahnya Sejak Umur 6 Bulan, Gue Pernah Kepikiran Mau Nyari di Kedubes Iran

Sejumlah saksi yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum diantaranya  mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, serta mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.

Salah seorang anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya akan mendengarkan secara seksama keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Kita sudah bongkar berita acara pemeriksaan, satu per satu. Kemudian keterangan-keterangan yang nanti hadir ini kurang lebih ada 11 orang," kata Aziz Yanuar seperti dikutip dari Antara.

Aziz Yanuar mengatakan pihaknya akan memeriksa secara cermat keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU, apakah sesuai dengan yang ada dalam BAP atau sebaliknya.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab telah menyiapkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan mendatang.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x