PORTAL JOGJA - Kementerian Komunikasi dan Informatika hari ini ini kembali mengajukan pemblokiran konten di akun Youtube milik Paul Zhang yang diduga berisi ujaran kebencian dan penistaan agama.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam siaran persnya menyatakan, Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran atas 20 konten Paul Zhang.
“Per hari ini, 20 April 2021, telah dilakukan takedown pada 20 konten di Youtube terkait ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul Puasa Lalim Islam di akun milik Paul Zhang,” ujar Deddy Permadi di Jakarta Selasa 20 April 2021.
Baca Juga: Kemendikbud Serahkan Naskah Soal Seleksi CASN 2021, Tjahjo Kumolo
Baca Juga: Geliatkan Dunia Industri, Kadin Pastikan Vaksinasi Gotong Royong akan Berjalan Mei 2021
“Dari 20 konten tersebut, sebanyak 7 konten telah diblokir pada 19 April 2021, sedang 13 konten lainnya diblokir 20 April 2021,”terang Deddy lagi.
Deddy Permadi juga menegaskan, konten dugaan ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan oleh Paul Zhang tidak bisa ditoleransi dan tidak dapat diterima.
Berdasar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Paul Zhang menurut Deddy dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Posko THR 2021 Mulai Beroperasi, Pastikan THR Keagamaan Benar-Benar Dibayarkan
Baca Juga: Nama Pendiri NU, KH Hasyim Asy'ari Tak Ada di Kamus Sejarah Indonesia, Ini Komentar Fahri Hamzah
Terkait keberadaan Paul Zhang yang diduga berada di luar negeri, Dedy Permadi menegaskan, UU ITE telah menerapkan azas extrateritorial dimana Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.
Kementerian Kominfo juga menyatakan, akan terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang lainnya.***