Mulai Hari Ini Posko THR 2021 Mulai Beroperasi, Pastikan THR Keagamaan Benar-Benar Dibayarkan

- 20 April 2021, 13:59 WIB
Menaker Ida Fauziayah.
Menaker Ida Fauziayah. /- Foto : Instagram @idafauziyahnu/

PORTAL JOGJA – Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 mulai berlaku hari ini Selasa 20 April 2021. Posko ini dibentuk guna memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Menaker Ida Fauziah menyebutkan, Posko THR Keagamaan 2021 ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada. 

Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 ini melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional. 

Baca Juga: Ada 2 Kementerian Bakal Dilebur, Siapa yang Masih Dipakai dan Dibuang, Pengamat: Nasib Nadiem Bisa Hilang

Baca Juga: Anggota Brimob Tewas Jadi Korban Pengeroyokan di Jakarta Selatan, Polisi Periksa 6 Saksi

Tim pemantau inilah yang  bertugas memantau jalannya posko, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanaan tugas posko ini.

Posko THR Keagamaan ini bisa diakses secara daring (online) melalui bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630 dan akan berlaku selama jam kerja pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB hingga 20 Mei 2021

Sementara untuk layanan secara luring (offline) dibuka di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.

“Agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten kota seluruh Indonesia,” ungkap Menaker.

Baca Juga: Enam Juta Bahan Baku Vaksin Covid-19 dari Sinovac Kembali Tiba Di Tanah Air

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x