Kabareskrim Polri Himbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Jozeph Paul Zhang, Pria Yang Mengaku Nabi Ke-26

- 18 April 2021, 12:05 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. /Dok. Div. Humas Polri

PORTAL JOGJA - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menghimbau agar masyarakat yang tengah menjalani ibadah puasa tidak terprovokasi atas konten Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26.

Dilansir dari Antara, penyidik Bareskrim Polri menurut Agus Andrianto tengah  mendalami video laki-laki yang telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018 itu.

Meski Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia, namun menurut Agus tidak menghalangi upaya polisi untuk melakukan penyidikan terkait dugaan penistaan agama tersebut.

"Kami berkoordinasi dengan Imigrasi dengan baik. Data yang bersangkutan meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018 dan tercatat belum kembali," kata Agus seperti ditulis Antara.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Perawat di Palembang dan Istrinya Mengaku Dibully Netizen. Akun Instagram Jadi di Private

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang Minta Maaf, Ia Beri Alasan Kelelahan Jaga Anak

Lebih jauh Agus menduga, Jozeph Paul Zhang mengetahui banyak warga Indonesia yang gampang marah sehingga membuat konten video yang sengaja memancing emosi masyarakat.

"Dia tahu akhir-akhir ini banyak warga Indonesia gampang sekali marah. Ngomong-lah seperti di video yang viral. Semoga hari kemarin enggak banyak yang batal puasanya," kata Agus.

Selain mengimbau agar masyarakat yang tengah menjalani ibadah puasa tidak terprovokasi, Agus juga berharap masyarakat mendoakan kebaikan-kebaikan untuk bangsa Indonesia.

Dalam video yang sempat viral itu, Jozeph Paul Zhang mengaku nabi ke-26. Pengakuan ​​​​Jozeph sebagai nabi ke-26 disampaikan dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube pribadinya.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x