Pemberian uang itu bertujuan agar Edhy bersama dengan Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan pengekspor BBL lainnya.
Atas perbuatannya, Edhy Prabowo terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar. Terhadap dakwaan tersebut, Edhy tidak mengajukan keberatan (eksepsi).***