Partai Demokrat Cabut Gugatan Terhadap 10 Penggerak KLB Deli Serdang dan Menkumham

- 13 April 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi logo partai Demokrat./
Ilustrasi logo partai Demokrat./ /Antara/Muhammad Adimaja

PORTAL JOGJA - Dua pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat (PD) melalui tim kuasa hukumnya mencabut gugatan terhadap 10 penggerak Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Pencabutan gugatan tertuang dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 13 April 2021. Selain kepada 10 orang pengterak juga DPP Partai Demokrat juga juga mencabut gugatan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly sebagai turut tergugat.

Baca Juga: Muhammadiyah Meminta Masyarakat Tak Mudik Lebaran Kali Ini Sebagai Bentuk Empati pada Tenaga Medis

Baca Juga: Tips Untuk Ibu Selama Bulan Ramadhan Agar Puasa untuk Anak-Anak Jadi Lancar

10 penggerak KLB yang tergugata adalah Jhoni Allen Marbun, Yus Sudarso, Syofwatilah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo dan Boyke Novrizon.

Majelis Hakim langsung memberi penetapan yang isinya mengabulkan permohonan Partai Demokrat mencabut gugatannya terhadap 10 penggerak KLB dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly sebagai turut tergugat.

“(Majelis Hakim) menetapkan: 1. Menyatakan gugatan tersebut telah dicabut; 2. Menghukum penggugat membayar biaya perkara yang jumlahnya disebut dalam amar putusan,” kata Hakim Ketua IG Purwanto saat membacakan penetapan pencabutan gugatan.

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar, Pakar Makanan Islami Dorong Diet Pada Bulan Ramadhan, Pasti bisa!

Baca Juga: Mengatasi Bau Mulut Menurut dr. Zaidul Akbar : Benerin Dulu Perutnya

Gugatan itu, yang dilayangkan ke PN Jakarta Pusat pada 12 Maret 2021, tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor registrasi 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Sidang pertama kasus tersebut telah berlangsung sejak 30 Maret atau sekitar dua minggu lalu di PN Jakarta Pusat. Namun, Majelis Hakim menunda sidang karena pihak tergugat atau kuasa hukumnya tidak hadir.

Sidang kemudian berlanjut di Ruang Hatta Ali, PN Jakarta Pusat, Selasa, untuk mendengarkan pembacaan gugatan dari pihak penggugat.

Baca Juga: Boy William Unggah Klarifikasi dan Mengaku Sudah Minta Maaf: Damai Itu Indah

Baca Juga: Lesti Kejora Berbesar Hati Unggah Permintaan Maaf Pada Siti Badriah

Namun sebelum sampai pada tahapan itu, anggota tim kuasa hukum penggugat Mehbob menyampaikan permohonan pencabutan gugatan ke Majelis Hakim, karena menurut mereka gugatan itu tidak lagi relevan.

Gugatn terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga dicabut karena telah menolak permohonan perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) serta daftar kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh para penggerak KLB.

Terkait permohonan itu, Hakim Ketua IG Purwanto menjelaskan ke kuasa hukum tergugat bahwa pencabutan dapat berlangsung secara sepihak karena gugatan belum dibacakan dalam persidangan. Oleh karena itu, Majelis Hakim tidak perlu meminta tanggapan atau persetujuan dari tergugat terkait pencabutan itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Hukum Acara.

Baca Juga: Kingdom: Legendary War Variety Show Korea Paling Ditunggu, Ajang Survival Boy Band Ternama

Terkait itu, tim kuasa hukum tergugat mengatakan pihaknya telah menyiapkan jawaban atas gugatan dari dua pengurus pusat Partai Demokrat.

Hakim ketua menjelaskan bahwa jawaban itu tidak perlu disampaikan dalam persidangan karena pihak penggugat telah mencabut gugatannya.

Sidang yang berlangsung kurang lebih satu jam itu pun ditutup oleh Majelis Hakim.***

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x