Kuasa Hukum Partai Demokrat Menilai Gugatan Jhoni Allen Prematur, Jhoni Allen Tuntut Ganti Rugi Rp5,8 Miliar

- 24 Maret 2021, 22:25 WIB
Logo Partai Demokrat.
Logo Partai Demokrat. /Pikiran-Rakyat/Amir Faisol

PORTAL JOGJA - Kisruh yang terjadi di tubuh Partai Demokrat ters berlanjut. Jhoni Allen penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut) engggat DPP Parati Demokrat hingga pengadilan.

Sementara itu Jhoni Allen menuntut tiga pengurus Partai Demokrat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5,8 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar. Uang ganti rugi itu akan disumbangkan ke panti sosial yang membutuhkan.
​​​​
Kuasa hukum yang mewakili Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menyebut gugatan Jhoni Allen terhadap tiga pengurus partai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terlalu dini atau prematur.

Baca Juga: Menteri Trenggono Menyatakan Perang Terhadap Penyelundupan Ekspor Benih Lobster, Saya Lawan

Baca Juga: Ini Tanggal Jatuhnya Malam Nisfu Sya'ban 2021 dan Dosa yang Tak Diampuni Menurut Hadist

Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Muhajir melalui pesan tertulis yang diterima, di Jakarta, Rabu 24 Maret 2021, berpendapat Jhoni terlalu cepat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sementara keberatan terhadap pemecatan seharusnya diadili oleh Mahkamah Partai.

"Dia salah langkah, tindakannya prematur hukum," kata Muhajir dikutip Portaljogja dari ANTARA.

Tim kuasa hukum Partai Demokrat menilai gugatan Jhoni Allen prematur, tim pengacara partai tetap akan mengikuti proses persidangan sebagaimana telah dijadwalkan oleh PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: 5 Cara Aman dan Efektif Usir Bintitan di Mata dengan Obat Rumahan

Baca Juga: Untuk Ibu Tak Perlu Panik Kalau Anak Lagi Tantrum, Atasi Dengan Cara ini

Mehbob menerangkan pemecatan Jhoni telah dilakukan sesuai prosedur, karena ia diyakini terlibat langsung dalam penyelenggaraan kongres luar biasa di Sibolangit pada 5 Maret yang bertentangan dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x