Syarat dan Cara Agar Ibu Hamil dan Balita Peroleh BLT PKH Total Rp6 Juta

- 18 Januari 2021, 07:39 WIB
Ilustrasi bantuan sosial
Ilustrasi bantuan sosial /Pexels/

PORTAL JOGJA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menentukan kriteria yang menerima Bantuan sosial atau bansos berupa bantuan langsung tunai (BLT) pada 2021.

Pemerintah memasukkan ibu hamil dan balita sebagai penerima manfaat dari pemberian bansos selain kekompok sosial lainnya.

Ibu hamil dan balita dapat memperoleh Rp6 juta total BLT, yang disalurkan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial.

Baca Juga: Klik dtks.kemensos.go.id Pakai KIS/NIK KTP, Bisa Cek Nama Penerima Bansos BST Rp300 Ribu

Baca Juga: Pemerintah Beri Bansos BNPT Rp200 Ribu, Perhatikan Persyaratannya

Rinciannya, BLT ibu hamil Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta.

Penyaluran BLT pemerintah telah menunjuk Bank BUMN yang tergabung dalam bank Himbara di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN untuk penyaluran.

Bansos disalurkan dalam satu tahun dalam 4 termin pencairan dimulai Januari, April, Juli, dan terakhir Oktober sebagaimana diberitakan Portal Jogja sebelumnya.

Baca Juga: Manfaat Kartu Indonesia Sehat (KIS) Bisa Untuk Cek Daftar Nama Penerima BST Rp300 Ribu

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 akan Segera Dibuka, Berikut ini Persyaratan Umum yang Harus Dipenuhi

Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta KPK untuk ikut membantu kementeriannya dalam memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang menjadi basis pemberian bantuan sosial (bansos).

"Ke depan saya terus terang berkirim surat ke KPK, kemudian Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Universitas Indonesia untuk membantu kami dalam proses langkah yang akan kami laksanakan untuk memperbaiki permasalahan yang harus diselesaikan," kata Mensos Risma.

Baca Juga: Kiwil Jatuhkan Talak Saat Pernikahan Baru Dua Bulan, Tapi Puji Eva Belisima Baik Juga Kaya

Pada tahun 2021, sesuai dengan alokasi anggaran Kemensos, perincian tiga program bantuan sosial adalah:

1. PKH dengan target penerima 10 juta keluarga dan anggaran Rp28,7 triliun.

2. Kartu Sembako dengan target pertama 18,8 juta keluarga dan anggaran Rp45,12 triliun.

3. Bansos Tunai dengan target penerima 10 juta keluarga dan anggaran Rp12 triliun yang seluruhnya akan disalurkan di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Mal di Kawasan Boulevard Kota Manado Diterjang Gelombang Tinggi, Ini Kata BMKG

Baca Juga: Seorang Wanita di Barito Kuala akan Melahirkan di Tengah Banjir, Polisi Bantu Evakuasi

PKH tahun 2021 ada 10 juta penerima manfaat dan penyalurnya adalah Bank Himbara.

Penerima manfaat BLT Rp6 juta ini, harus memenuhi komponen di antaranya ibu hamil dan balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia, demikian Risma dalam situs resmi PKH Kemensos.

Wajib foto wajah selain tanda tangan

Pemberian PKH dan Kartu Sembako dilakukan oleh bank milik negara, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, sementara penyaluran bansos tunai akan dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia yang akan mengantarkan ke tempat tinggal masing-masing keluarga.

Baca Juga: Liverpool vs Man Utd : Info Tim, Head to Head, Statistik dan Live Streaming

"Kami minta foto wajah karena kalau hanya minta tanda tangan takutnya tidak terkoneksi dengan data kependudukan. Kami juga minta sidik jari supaya connect dengan data kependudukan jadi itu untuk mengawal supaya penerima itu betul," pungkas Risma.***

 

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x