Jelang Natal, Ini Kewajiban Pengelola Gereja Saat Gelar Ibadah

- 23 Desember 2020, 07:12 WIB
Ilustrasi Natal dan Tahun Baru.
Ilustrasi Natal dan Tahun Baru. /Pixabay/satheeshsankaran/

PORTAL JOGJA - Hari Raya Natal 2020 tinggal menghitung hari. Berlangsung di tengah masih terjadinya pandemi Covid-19, pelaksanaan ibadah Natal 2020 dipastikan harus memenuhi kaidah-kaidah protokol kesehatan yang ketat agar penyebaran Covid-19 bisa diminimalisasi.

Kementerian Agama (Kemenag) pun mengeluarkan sejumlah panduan bagi kaum Nasrani untuk beribadah Natal pada tahun ini. Termasuk juga kepada pengurus atau pengelola gereja yang merencanakan menggelar ibadah Natal di tempat mereka.

Baca Juga: KAI Tambah 4 Lokasi Penyedia Layanan Rapid Test Antigen, Total Jadi 17 Tempat

Baca Juga: 13 Lokasi Layanan Rapid Test-Swab Antigen di Yogyakarta

Disarikan Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020, berikut kewajiban pengurus dan pengelola rumah ibadah tersebut:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;

c. Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;

Baca Juga: Risma Diminta Kurangi Kebiasaan Marah saat Jabat Menteri Sosial, Pesan Anggota DPR RI

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x