Jelang Natal, Ini Kewajiban Pengelola Gereja Saat Gelar Ibadah

- 23 Desember 2020, 07:12 WIB
Ilustrasi Natal dan Tahun Baru.
Ilustrasi Natal dan Tahun Baru. /Pixabay/satheeshsankaran/

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Jaringan Narkoba di Petamburan, Ada 96 Paket Sabu Seberat 200 Kilogram

Dalam SE juga dijelaskan pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah. Rumah ibadah pun harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19. ***

 

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah