Jelang Natal, Ini Kewajiban Pengelola Gereja Saat Gelar Ibadah

- 23 Desember 2020, 07:12 WIB
Ilustrasi Natal dan Tahun Baru.
Ilustrasi Natal dan Tahun Baru. /Pixabay/satheeshsankaran/

PORTAL JOGJA - Hari Raya Natal 2020 tinggal menghitung hari. Berlangsung di tengah masih terjadinya pandemi Covid-19, pelaksanaan ibadah Natal 2020 dipastikan harus memenuhi kaidah-kaidah protokol kesehatan yang ketat agar penyebaran Covid-19 bisa diminimalisasi.

Kementerian Agama (Kemenag) pun mengeluarkan sejumlah panduan bagi kaum Nasrani untuk beribadah Natal pada tahun ini. Termasuk juga kepada pengurus atau pengelola gereja yang merencanakan menggelar ibadah Natal di tempat mereka.

Baca Juga: KAI Tambah 4 Lokasi Penyedia Layanan Rapid Test Antigen, Total Jadi 17 Tempat

Baca Juga: 13 Lokasi Layanan Rapid Test-Swab Antigen di Yogyakarta

Disarikan Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020, berikut kewajiban pengurus dan pengelola rumah ibadah tersebut:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;

c. Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;

Baca Juga: Risma Diminta Kurangi Kebiasaan Marah saat Jabat Menteri Sosial, Pesan Anggota DPR RI

Baca Juga: Real Sociedad vs Atletico Madrid : Bungkam Sociedad 0-2 Atletico Kokoh di Puncak Klasemen La Liga

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5"C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;

g. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/penggguna mmah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal;

Baca Juga: Kasus Narkoba di Petamburan : Angka 55 Jadi Pertanda Jaringan Narkoba Timur Tengah

i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;

j. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapid Test yang masih berlaku);

Penerapan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal.

Adapun Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Jaringan Narkoba di Petamburan, Ada 96 Paket Sabu Seberat 200 Kilogram

Dalam SE juga dijelaskan pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah. Rumah ibadah pun harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19. ***

 

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah