PORTAL JOGJA - Sepanjang tahun 2020, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusu Non TPI Jakarta Barat telah memproses ratusan kasus terkait Tindak Administratif Keimigrasian .
Setidaknya telah terdapat 44 WNA (Warga Negara Asing) yang dideportasi dan penindakan terhadap 130 kasus Tindak Administratif Keimigrasian sepanjang 2020 yang telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusu Non TPI Jakarta Barat ini.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusu Non TPI Jakarta Barat Novianto Sulastono pada Selasa, 22 Desember 2020 menyampaikan lanjut bahwa Sepanjang 2020, Imigrasi Jakbar telah mendeportasi 44 WNA, pemindahan ke rumah detensi imigrasi sebanyak satu orang dan membayar biaya beban atau denda sebanyak 168 WNA.
Baca Juga: Tidak Lagi Menjabat Sebagai Menteri, Netizen Minta Wishnutama Kembalikan ke NET TV
Adapun WNA yang terkena deportasi berasal dari berbagai negara dari berbagai belahan dunia mulai dari Amerika Serikat, Inggris, Korea, Arab Saudi, Uganda, Mali, dan sebagainya.
Walaupun demikian, pihak Imigrasi Kelas 1 Khusu Non TPI Jakarta Barat enggan mengungkapkan secara detail terkait jumlah perbandingan pada tahun lalu dengan tahun ini.
Sebagai informasi bagi pembaca, selama pandemi Covid-19, Imigrasi Jakarta Barat setiap hari melayani permohonan sebanyak 40 hingga 70 orang.
Baca Juga: Terungkap ! Ini Kekayaan 6 Menteri Baru Kabinet Indonesia Maju, Sandiaga Uno Rp 5 Trilliun
Jumlah itu turun drastis jika dibandingkan dengan tahun 2019.