NIK KTP Tak Muncul Saat Mengecek di BPUM eform.bri.co.id/bpum, Pakai Cara Ini!

- 11 Desember 2020, 08:24 WIB
Ilustrasi dokumen yang wajib dibawa penerima untuk mencairkan dana BLT UMKM atau BPUM RP2,4 juta.
Ilustrasi dokumen yang wajib dibawa penerima untuk mencairkan dana BLT UMKM atau BPUM RP2,4 juta. /ANTARA/Adwit B Pramono

PORTAL JOGJA - Sejumlah masyarakat biasanya kebingungan ketika nama yang bersangkutan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tak muncul di daftar para pendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Tidak perlu panik. Berikut beberapa cara untuk mengatasinya.

Biasanya, sebagaimana diberitakan beritadiy.com pada artikel "Cara Agar NIK KTP Muncul di Link Cek BPUM eform.bri.co.id/bpum Jika Hilang Usai Daftar Bantuan UMKM" pada 10 Desember 2020, kendala yang dialami adalah nama tercantum pada sistem pengecekan, namun usai dicek kembali ternyata tak tercantum.

Padahal pada pengecekan pertama, nama pendaftar itu tercantum dalam situs eform.bri.co.id/BPUM. Tapi saat pengecekan kedua, namanya mendadak hilang.

Baca Juga: Sadis!, Manusia Silver Ini Diamankan Usai Bermain PlayStation karena Mutilasi Pasangan Sejenisnya

Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UMK) mengakui bahwa hal tersebut jarang sekali terjadi namun bukan berarti tak pernah terjadi. Masyarakat pun diminta untuk menghubungi call center Kemenkop UKM jika mengalami hal tersebut melalui nomor 500-587.
Namun sebelum menghubungi Kemenkop UKM, ada baiknya mengetahui persyaratan penerima bantuan UMKM terlebih dahulu.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan sebagaimana tertulis pada laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Ulang Tahun, Shopee Undang Stray Kids dan GOT7 Tampil Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale Besok

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Surat Keterangan Usaha sendiri bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU). Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Beritadiy.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x