Tak Perlu Khawatir, Pasien Covid-19 Tetap Punya Hak Pilih Saat Pilkada

- 4 Desember 2020, 20:27 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Foto : Freepik

PORTAL JOGJA – Pasien Covid-19 dipastikan tetap memiliki hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengatakan, Bawaslu akan mengawasi proses tersebut untuk memastikan pasien Covid-19 tetap memperoleh hak untuk memilih.

"Soal mereka yang positif Covid-19 mereka tidak kemudian hilang hak pilihnya, dan KPU harus tetap melayani," kata Abhan seperti dilansir dari Antara.

Menurut Abhan, sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2020,mekanisme memilih bagi pasien Covid-19 dilakukan dengan didatangi oleh petugas KPPS.

Baca Juga: Ustadz Maaher At-Thuwailibi Resmi Ditahan Polri, 20 Hari akan Mendekam di Rutan

Bagi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, maka KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih.

Sedang jika pasien dirawat, petugas KPPS akan mendatangi ke rumah sakit atau layanan kesehatan tempat pasien dirawat.

Pemilih pasien Covid-19 akan dilayani petugas KPPS mulai pukul 12.00 WIB atau satu jam sebelum pemungutan suara berakhir. "Kalau seandainya harus didatangi ke rumah sakit atau rumah maka itu bagian dari pengawasan kami dengan diberikan haknya di jam terakhir," tambah Abhan.

Baca Juga: Mantan Artis Cilik IBS Ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan Terkait Narkoba

Sementara bagi pemilih umum yang datang ke TPS, akan dilakukan pengecekan suhu tubuh. Jika hasil pengecekan suhu tubuh melebihi 37,3 derajat maka tidak diperbolehkan masuk TPS.

 "Pemilih tersebut akan diberikan bilik khusus di depan TPS dan diberikan kesempatan pertama untuk memilih," kata Abhan.***

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x