Ustadz Maaher At-Thuwailibi Resmi Ditahan Polri, 20 Hari akan Mendekam di Rutan

- 4 Desember 2020, 17:35 WIB
Ustadz Maaher ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Ustadz Maaher ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. /Instagram.com/ustadmaaher_official

PORTAL JOGJA - Soni Ernata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi akirnya resmi ditahan oleh Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian melalui akun media sosialnya.

Pada penahanan kali ini, Maaher akan menjalani masa kurungan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.

Penahanan ini diperlukan penyidik untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan pada media sosialnya.

Baca Juga: Hari Ini Kasus Covid-19 Tambah 5.803, Total 563.680 Kasus

Seperti dilansir dari PMJ News, Maaher sendiri ditangkap Bareskrim Polri di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB.

"Sudah dilakukan penahanan (terhadap Ustadz Maaher)," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi awak media, Jumat (4/12/2020).

Sebelumnya, ustadz Maaher diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait postingannya di medsos. 

Baca Juga: Di Tengah Pandemi, UII Yogyakarta Gelar Student Festival secara Virtual

Dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x