PORTAL JOGJA - Soni Ernata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi akirnya resmi ditahan oleh Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian melalui akun media sosialnya.
Pada penahanan kali ini, Maaher akan menjalani masa kurungan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.
Penahanan ini diperlukan penyidik untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan pada media sosialnya.
Baca Juga: Hari Ini Kasus Covid-19 Tambah 5.803, Total 563.680 Kasus
Seperti dilansir dari PMJ News, Maaher sendiri ditangkap Bareskrim Polri di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB.
"Sudah dilakukan penahanan (terhadap Ustadz Maaher)," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi awak media, Jumat (4/12/2020).
Sebelumnya, ustadz Maaher diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait postingannya di medsos.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi, UII Yogyakarta Gelar Student Festival secara Virtual
Dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.