KPK Temukan 8 Sepeda Saat Penggeledahan, Edhy Prabowo : Tidak Ada Hubungannya dengan Saya

- 4 Desember 2020, 05:47 WIB
Petugas KPK didampingi petugas kepolisan melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020.
Petugas KPK didampingi petugas kepolisan melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

PORTAL JOGJA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP) pada Kamis  3 Desember 2020, sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Edhy Prabowo (EP) mengaku dikonfrontasi soal barang bukti yang sebelumnya telah diamankan dalam kasus suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster.

Ia mengatakan barang-barang mewah yang dibeli saat kunjungan kerjanya di Honolulu, AS, dikonfrontasi saat pemeriksaan oleh KPK.

Baca Juga: Usai Ditangkap KPK, Edhy Prabowo Layangkan Surat Pengunduran Diri

"Saya dikonfrontasi dengan bukti-bukti. Saya sudah akui semuanya, yang barang-barang saya beli di Amerika itu kayak apa baju, ya semuanya," kata Edhy usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.

Selain itu, Edhy juga menanggapi soal delapan unit sepeda yang diamankan KPK dari penggeledahan di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada Rabu 2 Desember 2020 .

Edhy mengaku delapan sepeda tersebut tidak ada hubungan dengan dirinya. Namun, ia tidak menjelaskan secara detil apakah sepeda-sepeda tersebut tidak terkait kasusnya atau memang bukan miliknya.

Baca Juga: Road Bike Specialized yang Disita KPK dari Edhy Prabowo, Harganya Setara dengan 10 Motor Matic

"Saya beli sepeda kan waktu di Amerika, ya maksud anda kan sepeda yang di rumah saya itu? Kalau itu tanya sama penyidik, tidak ada hubungannya dengan saya itu," ujar Edhy. 

Total KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Suharjito (SJT).

Baca Juga: Edhy Prabowo Tersangka Suap, Gerindra Minta Maaf Kepada Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Baca Juga: Barang Mewah dalam Dugaan Kasus Suap Menteri KKP Edhy Prabowo, Tas LV , Road Bik Hingga Jam Rolex

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x