Usai Ditangkap KPK, Edhy Prabowo Layangkan Surat Pengunduran Diri

- 27 November 2020, 19:43 WIB
Usai jadi tersangka, Edhy Prabowo mengundurkan diri dari Gerindra.*
Usai jadi tersangka, Edhy Prabowo mengundurkan diri dari Gerindra.* /RENO ESNIR/ANTARA

PORTAL JOGJA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo resmi menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo.

Sekjen Kementerian KKP, Antam Novambar mengungkapkan surat pengunduran Edhy itu sudah ditandatangani dan diserahkan kepada Presiden Jokowi.

"Surat pengunduran diri sudah ditandatangani Pak Edhy kemarin. Surat itu ditujukan ke Bapak Presiden," ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dalam pernyataan tertulisnya, Jumat 27 November 2020.

Baca Juga: Terungkap, Hasil Suap Ekspor Baby Lobster Digunakan Edhy Prabowo Hedon di US

Sekarang, lanjut dia, KKP tinggal menunggu keputusan resmi Kepala Negara atas surat pengunduran diri itu, lantaran hanya Presiden Jokowi yang berhak memutuskan pemberhentian seorang menterinya.

Seperti diketahui, Edhy Prabowo selaku Menteri KKP pada pemerintahan Presiden Jokowi tahun 2019-2024 tersandung kasus dugaan suap pemberian izin ekspor baby lobster.

Edhy Prabowo ditangkap usai dirinya pulang dari kunjungan kerja di Amerika dan langsung menjalani pemeriksaan oleh KPK.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMK Jawa Barat Tahun 2021, Ada 17 Kabupaten dan Kota yang Mengalami Kenaikan

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, terdapat tujuh tersangka yang turut terlibat dalam kasus suap pemberian izin ekspor baby lobster ini. ***

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x