Terungkap, Hasil Suap Ekspor Baby Lobster Digunakan Edhy Prabowo Hedon di US

- 27 November 2020, 19:34 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo /Arahkata.com

PORTAL JOGJA - Usai melakukan melakukan gelar perkara, Mentri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akhirnya dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK.

KPK menyimpulkan adanya dugaan korupsi berupa penerimaan suap atau janji oleh penyelenggara negara.

Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, Edhy diketahui membeli sejumlah barang mewah saat dirinya melakukan kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: Daftar Lengkap UMK Jawa Barat Tahun 2021, Ada 17 Kabupaten dan Kota yang Mengalami Kenaikan

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menuturkan terdapat beberapa barang mewah yang dibelanjakan oleh Edhy bersama dengan istrinya saat pergi melakukan kunjungan tersebut.

Pembeliaan itu dilakukannya sejak 21 hingga 23 November 2020.

“Digunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," ungkap Nawawi dalam pernyataan persnya sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Pecah Rekor Lagi, Kasus Baru Covid-19 Hari Ini Tambah 5.828. Sebanyak 1.436 Kasus Dari DKI Jakarta

Nawawi kemudian menjelaskan bahwa uang hasil pembelanjaan itu diketahui dari kasus ekspor benih lobster atau benur.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah