PPPK Guru Tahap 2 Dibuka: Simak Aturannya, Guru Honorer Jangan Salah Pilih Formasi

15 November 2021, 07:32 WIB
15 November 2021 Pendaftaran PPPK Guru Tahap 2 Dibuka, Guru Honorer Segera Tentukan Formasi /dok. BKN

PORTAL JOGJA - Sesuai jadwal yang dikeluarkan Kemendikbudristek, hari ini Senin 15 November 2021, merupakan hari pertama pemilihan formasi PPPK Guru.

Pendaftaran dan pemilihan formasi PPPK Guru dijadwalkan mulai hari ini 15 November 2021.

Para pelamar yakni guru honorer harus sabar, terus pantau website-nya karena tidak lama lagi akan segera dibuka pendaftaran.

Bila sudah dibuka segera lakukan pemilihan formasi.

Pemilihan firmasi akan berlangsung selama 5 hari, hingga 19 November 2021.

Berikut cara melakukan pemilihan formasi?

Baca Juga: PPPK Guru Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Pahami Dulu Cara Daftar, Ada Waktu 4 Hari Jangan Terburu-buru

Sama seperti mekanisme pada tahap 1, pendaftaran dan pemilihan formasi P3K Guru 2021 tahap 2 dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Berikut mekanismenya:

- Peserta mendaftarkan formasi melalui ke sscasn.bkn.go.id sebagai bukti mengikuti ujian PPPK Guru 2021 tahap 2

- Peserta boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan

- Peserta akan memperoleh lokasi dan jadwal ujian setelah melakukan pendaftaran

- Peserta melakukan cetak kartu peserta ujian Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh pada ujian 1, yang sudah melebihi ambang batas, itu masih bisa digunakan.

Baca Juga: Link Twibbon HUT Marinir ke-76 Tahun 2021, Segera Unduh dan Pasang di Medsos Kamu

Cara memilih formasi PPPK Guru tahap 2

1. Pilih jenis seleksi PPPK Guru

2. NIK anda akan dicek pada data DAPODIK

3. Bagi anda yang datanya sudah ada Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik nya pada DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi

4. Bagi anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi Kualifikasi Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK

5. Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada Sistem INFOGTK.

6. Pemilihan Jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki.

Baca Juga: Weton Senin Kliwon: Ramalan Jodoh, Rejeki dan Hari Baik Berdasarkan Hitungan Pancasuda

7. Lengkapi data yang harus diisi

8. Unggah dokumen

9. Cek resume dan akhiri pendaftaran

10. Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun.

Untuk tahap 2 ini, ada 4 kelompok yang bisa ikut, yakni:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Senin 15 November 2021: Drama Korea What’s Wrong with Secretary Kim dan HOT NET

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Sebelum memilih formasi, peserta lebih baik melihat kualifikasi akademik.

Dikutip dari Surat Edaran Kemendikbudristek nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2021, beberapa aturan telah diatur soal kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik.

Untuk Rinciannya KLIK DISINI, kemudian cari di Unduh Dokumen dan cari file SE LINIERITAS KUALIFIKASI AKADEMIK DAN SERTIFIKAT PENDIDIK

Artikel ini sebelumnya tayang diportalsulut.pikiran-rakyat.com dengan judul PPPK Guru Tahap 2: Jangan Salah Pilih Formasi, Ini Aturannya. ***(Harry Tri Atmojo/portalsulut.com)

 

 

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: PortalSulut.com

Tags

Terkini

Terpopuler