Ini Hasil Pemetaan Polda Metro Jaya, Ada 16 "Jalan Tikus" yang Harus Dijaga Awasi Pemudik

14 April 2021, 12:41 WIB
Larangan mudik lebabran berlaku mulai tanggal 1-17 Mei. Namun, masih bisa keluar kota dengan menbawa syarat surat sehat dan negatif covid. /Galih Pradipta/ANTARA FOTO

PORTAL JOGJA - Kementerian Perhubungan melarang sejumlah transportasi massal untuk beroperasi pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memetakan sedikitnya 16 "jalan tikus" menjelang diberlakukannya kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Larangan tersebut terkait dengan pengendalian mudik Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: 13 Selebriti dan Artis Top yang Mengganti Nama Agar Lebih Populer. Nomor 4 dan 5 Adalah Pasangan Suami Istri

Baca Juga: Penembakan Terhadap Kulit Hitam Terjadi Lagi di Minneapolis AS, Memicu Protes Besar dan Kerusuhan

Larangan mudik lebaran telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memetakan sedikitnya 16 ‘jalan tikus’ menjelang diberlakukannya kebijakan pemerintah terkait peniadaan mudik mendatang.

“Ada sekitar 16 titik ‘jalan tikus’ di wilayah DKI Jakarta dan penyangga,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu 14 April 2021.

Baca Juga: Mengubah Stereotip Muslim Sebagai Teroris dan Islamofobia Melalui Film

Baca Juga: Cara Mudah Membersihkan Berbagai Macam Sepatu Sneakers, Agar Tetap Kelihatan Baru

Ia mencontohkan beberapa jalur tikus atau jalan alternatif yang kerap digunakan oleh pemudik untuk menerobos larangan mudik.

"Contoh misalnya, seperti Pebayuran di Karawang, kemudian ada jembatan yang menuju ke arah Tanjung Pura Karawang, kemudian Cibarusa yang ke arah Cianjur, kemudian ruas-ruas jalur lain yg menuju ke arah dari Tangerang menuju ke Banten," katanya.

Berkaca dari pengalaman melakukan penyekatan di tahun-tahun sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menyiapkan pos pengamanan di rute tersebut. “Makanya ‘jalan tikus’ itu kami jaga semua,” tegasnya.

Baca Juga: Kesedihan di Bulan Ramadhan di Negara-Negara Muslim, Dari Covid-19 Hingga Perang dan Krisis Ekonomi

Berikut adalah delapan titik penyekatan yang bakal diterapkan oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya di larangan mudik Lebaran 2021: Tol Arah Cikampek; Tol Arah Merak; Harapan Indah Bekasi Kota; Jati Uwung Tangerang Kota; Kedung Waringin Bekasi Kabupaten; Pulogebang; Kampung Rambutan dan Kalideres.

Berkaca dari pengalaman melakukan penyekatan di tahun-tahun sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menyiapkan pos pengamanan di rute tersebut.

"Makanya 'jalan tikus' itu kami jaga semua," kata Sambodo.

Baca Juga: Juru Bicara IDI Ingatkan Tak Perlu Meributkan Efektivitas Vaksin, Jika Perlu Bisa Diulang

Berikut adalah delapan titik penyekatan yang bakal diterapkan oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya di larangan mudik Lebaran 2021:

Jalan tol ada dua lokasi:
Tol Arah Cikampek
Tol Arah Merak

Jalan arteri non-tol ada tiga lokasi:
Harapan Indah Bekasi Kota
Jati Uwung Tangerang Kota
Kedung Waringin Bekasi Kabupaten

Terminal bus ada tiga lokasi:
Pulogebang
Kampung Rambutan
Kalideres

Baca Juga: Kolak Pisang Berlebih? Jangan Dibuang, Bisa Dibuat Puding Kolak Yang Lezat Cocok Untuk Buka Puasa

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian, dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dalam pernyataan pers secara daring di Jakarta beberapa waktu lalu.***

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler