Wapres Ma’ruf Amin Terkait Larangan Mudik : Mudik atau Silaturahim itu Sunah, Tetapi Ada Bahaya

- 11 April 2021, 14:36 WIB
Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin.
Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin. /Instagram.com/@kyai_marufamin

PORTAL JOGJA - Masyarakat di Indonesia sudah memasuki hari pertama puasa Ramadhan pada Selasa 13 April 2021. Meski masih dalam suasana pandemi Covid-19 pemerintah membolehkan pelaksanaan ibadah salat tarawih secara berjamaah di masjid dengan tetap menjalankan protokol kesehatan ketat.

Namun, bagi umat muslim yang berada di wilayah dengan zona merah, dianjurkan untuk melaksanakan ibadah di rumah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat membuka acara Syiar Islam dan Istighotsah Kubra dalam rangka Tarhib Ramadan, secara virtual, Jumat 9 April 2021.

Baca Juga: Fix! MotoGP Mandalika Indonesia ditetapkan Maret 2022, dan World Superbike pada November 2021

“Daerah yang masih dalam zona merah, itu dianjurkan menggunakan rukhsah  atau kemurahan-kemurahan yang diperbolehkan, yaitu tidak melakukan tarawih atau tadarus di tempat umum atau masjid-masjid, untuk menghindari penularan,” ujar Ma’ruf Amin.

Ma’ruf Amin menyakatan salat tarawih dan tadarus di masjid hukumnya sunah, sementara menjaga diri dari penularan penyakit atau bahaya hukumnya wajib. Oleh karena itu, ia meminta agar umat muslim memprioritaskan upaya menekan penularan Covid-19.

Hal yang sama dengan mudik, menurut Ma’ruf alasan pemerintah melarang mudik karena untuk menekan peningkatan kasus Covid-19.

“Begitu juga kenapa pemerintah melarang mudik. Itu karena pengalaman tahun lalu, terjadi peningkatan covid-19 sampai 90 persen ketika mudik. Untuk itulah kenapa, menjaga itu, kemudian dilarang mudik. Saya kira kedudukannya itu sama saja, bahwa mudik atau silaturahim itu sunah, tetapi ada bahaya,” ujarnya.

Baca Juga: Korea Utara Mundur dari Ajang Olimpiade Tokyo, Karena Khawatir Covid-19

Ma’ruf Amin mengimbau agar Ramadan kali ini dijadikan sebagai momentum untuk memperbaiki diri serta memohon ampun kepada Allah Swt.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x