Profil Suhartoyo Ketua MK yang Baru Terpilih

- 9 November 2023, 22:42 WIB
Awalnya Menolak, Ini Alasan Suhartoyo Menerima Tugas Sebagai Ketua MK Pengganti Anwar Usman
Awalnya Menolak, Ini Alasan Suhartoyo Menerima Tugas Sebagai Ketua MK Pengganti Anwar Usman /Antara foto/M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

PORTAL JOGJA - Adalah Dr. Suhartoyo S.H., M.H. yang merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). Mulai berkarier menjadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya, sosok ini mengucapan sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo pada 17 Januari 2015. Sebelumnya, ia menjabat sebagai hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Sebenarnya, tidak pernah terlintas dalam pikiran lelaki kelahiran Sleman, DI Yogyakarta ini untuk menjadi penegak hukum atau hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejak bersekolah di Sekolah Menengah Umum (SMU), dirinya lebih tetarik pada ilmu sosial politik, bukan pada ilmu hukum. Satu keinginannya saat itu, ingin bekerja di Kementerian Luar Negeri.

Namun takdir berkata lain. Haluan hidupnya terpaksa berubah setelah kegagalannya menjadi mahasiswa ilmu sosial politik. Suhartoyo muda kemudian memantapkan hati mendaftarkan diri menjadi Mahasiswa Ilmu Hukum di Universitas Islam Indonesia pada tahun 1983. Ia tidak pernah menyesali takdirnya ini.

“Saya tidak menyesali tidak diterima menjadi Mahasiswa Ilmu Sosial, karena sebenarnya ilmu sosial politik sama dengan lmu hukum. Orientasinya tidak jauh berbeda,” kata lelaki kelahiran 15 November 1959, sebagaimana dikutip Portal Jogja dari website resmi Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Pemimpin Ombudsman Sejumlah Negara Gelar Pertemuan SEAOF di Yogyakarta

Ada cerita lucu saat ia memulai karier sebagai hakim. Awalnya, ia mendalami ilmu hukum sebagai jaksa. Suatu ketika, teman belajar kelompok di kampus mengajaknya untuk ikut mendaftar dalam ujian menjadi hakim. Ternyata di antara teman-temannya, Suhartoyo lah yang lolos ujian. Sedang teman yang mengajaknya malah tidak lolos.

“Justru saya yang lolos dan teman-teman saya yang mengajak tidak lolos. Akhirnya saya menjadi hakim. Rasa kebanggaan mulai muncul justru setelah menjadi hakim itu,” ucap ayah dari tiga anak ini.

Karier sebagai calon hakim dilaluinya pada tahun 1986 di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Berturut-turut sampai tahun 2011, dirinya dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota. Sebut saja jabatan sebagai Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Selain itu, ia juga pernah terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x