Siapa yang Boleh Tidak Puasa Ramadhan dan Bagaimana Menggantinya, Simak Penjelasan Fatwa Tarjih Muhammadiyah

- 6 April 2022, 14:16 WIB
Ilustrasi puasa
Ilustrasi puasa //Pixabay

PORTAL JOGJA - Saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, ada kalanya seseorang batal atau tidak sanggup untuk menjalankan ibadah puasa karena suatu hal.

Saat seseorang batal atau tidak sanggup menjalankan ibadah puasa maka ia harus mengganti (qadla) puasanya di hari lain di luar bulan Ramadhan, atau mengganti puasanya dengan membayar fidyah (memberi makan fakir miskin).

Seperti dilansir dari fatwatarjih.or.id berikut adalah golongan orang yang mendapat keringanan untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan dan bisa menganti puasa yang mereka tinggalkan.

puasaBaca Juga: Ramadhan 2022 Negara Mana yang Memiliki Durasi Puasa Terpanjang, Ada yang 17 Jam

Dalam surat al-Baqarah ayat 184 disebutkan.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.

Artinya: “(yaitu) Dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditingggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS. al-Baqarah (2): 184]

Dari ayat tersebut dapat diambil pelajaran bahwa ada beberapa golongan yang mendapat rukhsah (keringanan) untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan, tetapi dibebankan kepada mereka untuk mengganti puasa yang mereka tinggalkan. Adapun golongan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Orang yang Sakit dan Dalam Perjalanan

Orang yang sakit dan orang yang dalam perjalanan boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadhan tetapi orang tersebut wajib mengganti (qadla) pada hari lain.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: fatwatarjih.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x