Kemenag Bakal Kaji Penyelenggaraan Haji di Masa Pandemi, Tunggu Kebijakan Arab Saudi

- 3 Maret 2021, 20:04 WIB
Ilustrasi haji sebelum masa pandemi Covid-19. Pemerintah Arab Saudi mewakibkan calon haji untuk divaksinasi Covid-19 sebagai syarat agar bisa berhaji.*
Ilustrasi haji sebelum masa pandemi Covid-19. Pemerintah Arab Saudi mewakibkan calon haji untuk divaksinasi Covid-19 sebagai syarat agar bisa berhaji.* /Pixabay/Ahmad Odien/

Rumusan hasil muzakarah nanti, diharapkan dapat berkontribusi dan menjadi pengayaan untuk pelaksanaan tugas Kementrian Agama dalam memberikan bimbingan manasik haji bagi para jemaah.

Baca Juga: Ayus Sabyan Tak Hadir, Sidang Gugatan Cerai Kembali Mundur

Oman melanjutkan, penyusunan mitigasi dalam muzakarah untuk penyelanggaraan haji saat pandemi akan melihat beberapa aspek tinjauannya, yang dimulai dari kesehatan para jemaah, hingga manajemen penyelenggaraan ritual ibadah dan manajemen pelayanan.

"Apa yang kita lakukan diharapkan bisa bermanfaat dalam jangkaa panjang, utamanya pada aspek penguatan infrastruktur penyelenggaraan haji, materi manasik haji. Kalau bisa, hasilnya dibukukan," kata Oman.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Bina Haji Khoirizi H Dasir. Menurutnya muzakarah ini direncanakan akan terselenggara pada pertengahan Maret, karena narasumber dan materi bahasan sedang dalam pematangan.

Baca Juga: Teddy Syach Ceritakan Kronologi Meninggalnya Sang Istri Rina Gunawan

"Sisi ibadah akan menjadi concern kami agar bisa disiapkan mitigasi lebih awal dalam penyelenggaraan ibadah haji," katanya..

Menurutnya muzakarah akan diikuti 45 peserta, terdiri atas utusan Kemenag, Kemenkes, Komisi VIII DPR, Tim Krisis Manajemen, serta dari Ormas Islam, mulai dari NU, Muhammadiyah, Persis, DDI, dan Al Washliyah.

"Pihak penyelenggara haji seperti IPHI, APHI, BNPB, Praktisi haji, Forum KBIH dan KBIHU, serta asosiasi PIHK dan PPIU akan kami undang," katanya.

Baca Juga: Uji Coba Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Baru Dimulai Februari, Sekolah di Inggris Dibuka Kembali 8 Maret 2021

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah