Omnibus Law Berdampak Positif Bagi Pasar Modal Indonesia

- 26 Oktober 2020, 22:26 WIB
Capital Market Summit Expo (CMSE0 2020).
Capital Market Summit Expo (CMSE0 2020). /BEI Yogyakarta

Ia juga menyoroti sektor perbankan di tanah air yang menjadi salah satu yang terbaik dibandingkan negara lain dalam mengadopsi layanan finansial menggunakan mobile phone.

"Jadi kita harus fokus ke e-commerce dan semua derivatif dari e-commerce. Omnibus Law itu menurut saya sesuatu yang game changer yang akan banyak ngebantu semua sektor termasuk sektor teknologi," kata Pandu.

Sementara itu berkaitan Omnibus Law ini, Direktur PT Anugrah Mega Investama Hans Kwee mengatakan bahwa ada beberapa faktor utama yang membuka peluang arus dana asing kembali masuk ke Indonesia, yaitu salah satunya adalah disahkannya Undang-undang Cipta Kerja serta proyeksi kemenangan Joe Biden dalam pemilihan presiden AS 2020.

Baca Juga: BPPTKG Prediksi Gunung Merapi Bakal Erupsi Lagi, Seberapa Besar Dibanding 2010 dan 2006?

Arus modal asing (capital inflow) diyakini akan kembali masuk ke pasar modal Indonesia pada tahun depan, berbalik dari tahun ini yang cukup deras keluar akibat pandemi Covid-19. Omnibus law dan hasil pemilihan presiden Amerika Serikat disebut menjadi faktor pendukung.

Hans Kwee menerangkan kemenangan Joe Biden dalam kontestasi itu akan membuat dolar AS dalam tren negatif seiring dengan penggelontoran stimulus yang diyakini lebih besar daripada ekspektasi.

"Selain itu, Joe Biden yang cenderung pro pajak tinggi akan membuat valuasi saham AS akan lebih mahal sehingga pasar modal diproyeksi terkoreksi karena dana asing akan lari ke emerging market, salah satunya ke Indonesia,” papar Hans Kwee.

Baca Juga: Presiden Jokowi : Vaksin Covid-19 Harus Aman dan Efektif

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Perwakilan Bursa Efek Indonesia Yogyakarta, Irfan Noor Riza meyakini Undang-undang Cipta Kerja alias Omnibus Law ini akan memberi dampak positif bagi kinerja pasar modal secara jangka panjang.

Menurutnya perusahaan berstatus terbuka atau emiten akan mendapat keuntungan dari sisi perpajakan. Sebab, perusahaan terbuka dengan persyaratan tertentu bisa mendapat pajak badan lebih rendah.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x