Kerugian Akibat Investasi Bodong di Indonesia Capai Rp. 92 Triliun

- 23 Oktober 2020, 17:59 WIB
Ilustrasi investasi bodong. OJK akan melakukan edukasi agar investasi ilegal bisa diminimalisasi
Ilustrasi investasi bodong. OJK akan melakukan edukasi agar investasi ilegal bisa diminimalisasi /Pexels/Pixabay

Menurutnya banyak faktor yang membuat praktek investasi bodong masih marak terjadi di masyarakat. Dari yang tergiur mendapatkan untung tinggi, tidak paham investasi hingga mudahnya penawaran investasi bodong.

"Masyarakat juga harus waspada dengan tawaran-tawaran berkedok investasi. Banyak pula masyarakat yang terjebak di arisan online dan pinjaman online. Ini sedang marak terjadi dan kasusnya banyak masuk di satgas," katanya..

"Agar terhindar dari bisnis investasi bodong, kami imbau untuk kenali 2 L yakni legal dan logis. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu singkat, karena yang namanya investasi pasti memiliki risiko," kataya.

Baca Juga: OJK Perpanjang Restrukturisasi kredit Selama Setahun

Hal senada juga dikatakan Luthfy Zain Fuady, selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK. Ia mengungkapkan jumlah senilai hampir Rp100 triliun tersebut akan berat jika dibandingkan dengan pertumbuhan market cap (kapitalisasi pasar) Indonesia per tahunnya.

"Ini jumlah yang tidak sedikit. Apalagi kita bandingkan dengan pertumbuhan market cap kita, per tahunnya untuk mencapai angka Rp100 triliun agak berat juga," katanya.

Luthfy menambahkan, jumlah yang tidak bisa dikatakan Kecil sehinggaperlu upaya untuk mengatasinya.

Baca Juga: Doa Saat Angin Kencang Melanda

"Artinya jumlah ini jumlah yang tidak kecil. Menyadari hal tersebut, berbagai upaya perlu kita lakukan, baik dari perbaikan regulasi, penguatan kewenangan, dan upaya-upaya koordinasi lintas kementerian/lembaga dan tentu saja kegiatan edukasi dan literasi yang terus menerus harus dilakukan," katanya.

Menurut Luthfy, dengan adanya ruang-ruang kosong dalam regulasi investasi dan kewenangan antar lembaga, juga sering dimanfaatkan oleh para pelaku investasi bodong.
kurang sempurna upaya penegakan hukum kita itu," imbuh Luthfy.

Dia mencontohkan kasus First Travel, dimana modus investasi bodong akhirnya berhenti dan pelakunya dipenjara.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x