OJK Perpanjang Restrukturisasi kredit Selama Setahun

- 23 Oktober 2020, 16:25 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso /Antara/

PORTAL JOGJA - Masa pandemi Covid-19 belum berakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama satu tahun. Hal itu diutuskan untuk mendorong pemulihan ekonomi. di masa pandemi ini

"Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam pernyataan di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (23/10/2020).

Menurut Wimboh, Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur

Baca Juga: Update Covid-19 DIY Jumat 23 Oktober 2020 : Pasien Sembuh di DIY tembus 2800 Pasien

Baca Juga: ShopeePay Gandeng KALCare dan K24Klik Permudah Akses Kebutuhan Produk Kesehatan

Hal itu dilakukan setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini pada saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada 23 September 2020 lalu.

Ia mengatakan n kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank.

"Ini juga untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi ini," katanya.

Baca Juga: Huawei Luncurkan Mate 40 Pro Smartphone 5G High-End Harga 20 Jutaan, Seperti Apa Kemampuannya

OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini dalam bentuk POJK termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan yang terkait antara lain pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x