PORTAL JOGJA - Masa pandemi Covid-19 belum berakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama satu tahun. Hal itu diutuskan untuk mendorong pemulihan ekonomi. di masa pandemi ini
"Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam pernyataan di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (23/10/2020).
Menurut Wimboh, Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur
Baca Juga: Update Covid-19 DIY Jumat 23 Oktober 2020 : Pasien Sembuh di DIY tembus 2800 Pasien
Baca Juga: ShopeePay Gandeng KALCare dan K24Klik Permudah Akses Kebutuhan Produk Kesehatan
Hal itu dilakukan setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini pada saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada 23 September 2020 lalu.
Ia mengatakan n kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank.
"Ini juga untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi ini," katanya.
Baca Juga: Huawei Luncurkan Mate 40 Pro Smartphone 5G High-End Harga 20 Jutaan, Seperti Apa Kemampuannya
OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini dalam bentuk POJK termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan yang terkait antara lain pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.