Adrem Manis, Aplikasi untuk Info Status Izin Reklame di Kabupaten Bantul

- 6 November 2023, 17:27 WIB
Kepala DPMPTSP Bantul Annihayah
Kepala DPMPTSP Bantul Annihayah /Tangkapan Layar / dpmpt.bantulkab.go.id/

PORTAL JOGJA - Namanya sekilas mirip dengan makanan manis khas Srandakan Bantul yang terbuat campuran tepung beras, gula jawa, dan kelapa parut yang kemudian digoreng. Ternyata Adrem Manis yang dimaksud adalah sebuah aplikasi layanan izin reklame dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Adrem Manis merupakan singkatan dari Administrasi Izin Reklame Melalui Geographical Information System. Ini sebuah aplikasi untuk mempermudah pelaku usaha mendapatkan informasi status izin reklame, juga untuk mendorong tumbuhnya investasi di Bantul.

"Aplikasi Adrem Manis adalah layanan untuk memudahkan pelaku usaha ataupun masyarakat mendapatkan info status izin reklame dengan titik koordinat peta GIS (Geographical Information System)-nya," ucap Kepala DPMPTSP Bantul Annihayah dalam keterangannya di Bantul pada Senin 6 November 2023 sebagaimana dikutip Portal Jogja dari ANTARA.

Baca Juga: Musisi Andi Rianto Gelar Konser Tunggal 'The Sound of Colors II' pada Desember 2023

Kepala DPMPTSP Bantul juga menjelaskan bahwa aplikasi Administrasi Izin Reklame Melalui Geographical Information System ini agar dapat dimanfaatkan sebagai basis data pengawasan izin reklame oleh Tim Pengawasan Reklame, dan sebagai basis data dan informasi jika ada aduan masyarakat terkait izin reklame.

Melalui aplikasi Adrem Manis ini, pelaku usaha dapat memantau izin reklame melalui titik izin reklame dalam tampilan peta pada aplikasi. Izin reklame yang akan ditampilkan adalah untuk reklame yang belum habis atau masih dalam proses. Ada tiga jenis reklame yang ditampilkan yaitu billboard, baliho, videotron atau megatron yang ditanam, tidak menempel di bangunan.

"Hanya menampilkan izin reklame yang masa berlakunya belum habis atau masih dalam proses. Permohonan informasi akan dikirimkan melalui nomor WhatsApp," ujar Annihayah.

Layanan ini juga menerima pengadua atau laporan terkait reklame yang ada. Tanggapan dari aduan ini juga akan dilayangkan pihak DPMPTSP Bantul melalui WhatApp ke nomor yang bersangkutan. Ini diharapkan menjadi sarana pengawasan reklame oleh masyarakat maupun Tim Pengawasan Reklame.

Baca Juga: Gibran Sudah Kembalikan KTA PDIP sekaligus 'Dikuningkan' Golkar

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA Channel Youtube DPMPTSP Kab.Bantul


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x