CPNS 2021, Beda PNS dan PPPK, Tak Bisa Daftar Dua Formasi Sekaligus, Ini Alasannya

- 2 Juni 2021, 05:58 WIB
Ilustrasi penerimaan CPNS 2021. /Humas Pemprov Bali
Ilustrasi penerimaan CPNS 2021. /Humas Pemprov Bali /

PORTAL JOGJA - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan segera dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK.

PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.

PPPK adalah ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Bila dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Glenca Chysara dan Qausar Harta Yudana di Jadwal Acara SCTV Rabu 2 Juni 2021

Baca Juga: Film Collide dan Lockout Malam Ini di Bioskop TransTV Rabu 2 Juni 2021

Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun, dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

PNS berdasarkan UU tersebut adalah ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Artinya, perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah. PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Bagi mereka yang akan mendaftar tidak dapat sekaligus mengambil formasi CPNS dan PPPK.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x