CPNS 2021, Beda PNS dan PPPK, Tak Bisa Daftar Dua Formasi Sekaligus, Ini Alasannya

- 2 Juni 2021, 05:58 WIB
Ilustrasi penerimaan CPNS 2021. /Humas Pemprov Bali
Ilustrasi penerimaan CPNS 2021. /Humas Pemprov Bali /

Seleksi ini merupakan seleksi kepegawaian yang tidak berdasarkan keberuntungan. Peserta mau tak mau harus memilih salah satu formasi.

Baca Juga: Perkosa 9 Murid, Guru SD di China Dihukum Mati

Hal itu secara tegas diumumkan oleh Kemenpan-RB melalui akun Instagram resminya.

"Tahun ini pendaftaran CPNS dan PPPK dilakukan secara bersamaan. Namun, sahabat muda hanya dapat memilih satu formasi," tulis akun @kemenpanrb pada 27 Mei 2021 lalu.

Dua seleksi ASN tersebut diselenggarakan secara bersamaan dan sama-sama digelar oleh Kemenpan-RB.

Perbedaan antara PNS dan PPPK tersaji dalam daftar berikut.

1. PNS memiliki NIP sedangkan PPPK tidak memiliki NIP dan bekerja selama kontrak.

2. PNS yang belum memulai kerja berstatus CPNS, sementara PPPK akan bekerja setelah tandatangan kontrak.

Baca Juga: Mata Najwa Malam Ini dengan Tema Atas Nama Pancasila, Jadwal Acara Trans7 Rabu 2 Juni 2021

3. PNS bekerja hingga masa pensiun tiba. PPPK bekerja sesuai kontrak minimal dua tahun dan ada kemungkinan diperpanjang sesuai kinerja.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah