CPNS 2021, Beda PNS dan PPPK, Tak Bisa Daftar Dua Formasi Sekaligus, Ini Alasannya

- 2 Juni 2021, 05:58 WIB
Ilustrasi penerimaan CPNS 2021. /Humas Pemprov Bali
Ilustrasi penerimaan CPNS 2021. /Humas Pemprov Bali /

4. CPNS mendapatkan gaji 80 persen dan ketika diangkat menjadi PNS akan menerima gaji 100 persen. Sementara, PPPK tidak bisa diangkat menjadi PNS.

5. PNS akan mendapatkan jaminan hari tua dan jaminan pensiun. PPPK tidak akan menerima jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

PPPK juga tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPPK berhak memperoleh Gaji dan tunjangan.cuti, perlindungan. dn engembangan kompetensi.

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Baca Juga: Perokok Sejak Muda, Dokter Sebut Lebih Susah Berhenti, Juhkan Anak dari Asap Rokok

PNS berhak memperoleh:

Gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
Perlindungan; dan Pengembangan kompetensi.

PNS diberhentikan dengan hormat karena:Meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. PNS diberikan jaminan pensiun apabila:

Meninggal dunia, atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau tidak cakap jasmani dan atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah