CPNS 2021, Beda PNS dan PPPK, Tak Bisa Daftar Dua Formasi Sekaligus, Ini Alasannya

- 2 Juni 2021, 05:58 WIB
Ilustrasi penerimaan CPNS 2021. /Humas Pemprov Bali
Ilustrasi penerimaan CPNS 2021. /Humas Pemprov Bali /

Demikian informasi perbedaan antara PNS dan PPPK serta tidak bisa mendaftarkan dua formasi sekaligus. ***

 

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah