CPNS 2021, Beda PNS dan PPPK, Tak Bisa Daftar Dua Formasi Sekaligus, Ini Alasannya

- 2 Juni 2021, 05:58 WIB
Ilustrasi penerimaan CPNS 2021. /Humas Pemprov Bali
Ilustrasi penerimaan CPNS 2021. /Humas Pemprov Bali /

PORTAL JOGJA - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan segera dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK.

PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.

PPPK adalah ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Bila dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Glenca Chysara dan Qausar Harta Yudana di Jadwal Acara SCTV Rabu 2 Juni 2021

Baca Juga: Film Collide dan Lockout Malam Ini di Bioskop TransTV Rabu 2 Juni 2021

Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun, dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

PNS berdasarkan UU tersebut adalah ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Artinya, perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah. PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Bagi mereka yang akan mendaftar tidak dapat sekaligus mengambil formasi CPNS dan PPPK.

Seleksi ini merupakan seleksi kepegawaian yang tidak berdasarkan keberuntungan. Peserta mau tak mau harus memilih salah satu formasi.

Baca Juga: Perkosa 9 Murid, Guru SD di China Dihukum Mati

Hal itu secara tegas diumumkan oleh Kemenpan-RB melalui akun Instagram resminya.

"Tahun ini pendaftaran CPNS dan PPPK dilakukan secara bersamaan. Namun, sahabat muda hanya dapat memilih satu formasi," tulis akun @kemenpanrb pada 27 Mei 2021 lalu.

Dua seleksi ASN tersebut diselenggarakan secara bersamaan dan sama-sama digelar oleh Kemenpan-RB.

Perbedaan antara PNS dan PPPK tersaji dalam daftar berikut.

1. PNS memiliki NIP sedangkan PPPK tidak memiliki NIP dan bekerja selama kontrak.

2. PNS yang belum memulai kerja berstatus CPNS, sementara PPPK akan bekerja setelah tandatangan kontrak.

Baca Juga: Mata Najwa Malam Ini dengan Tema Atas Nama Pancasila, Jadwal Acara Trans7 Rabu 2 Juni 2021

3. PNS bekerja hingga masa pensiun tiba. PPPK bekerja sesuai kontrak minimal dua tahun dan ada kemungkinan diperpanjang sesuai kinerja.

4. CPNS mendapatkan gaji 80 persen dan ketika diangkat menjadi PNS akan menerima gaji 100 persen. Sementara, PPPK tidak bisa diangkat menjadi PNS.

5. PNS akan mendapatkan jaminan hari tua dan jaminan pensiun. PPPK tidak akan menerima jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

PPPK juga tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPPK berhak memperoleh Gaji dan tunjangan.cuti, perlindungan. dn engembangan kompetensi.

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Baca Juga: Perokok Sejak Muda, Dokter Sebut Lebih Susah Berhenti, Juhkan Anak dari Asap Rokok

PNS berhak memperoleh:

Gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
Perlindungan; dan Pengembangan kompetensi.

PNS diberhentikan dengan hormat karena:Meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. PNS diberikan jaminan pensiun apabila:

Meninggal dunia, atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau tidak cakap jasmani dan atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Demikian informasi perbedaan antara PNS dan PPPK serta tidak bisa mendaftarkan dua formasi sekaligus. ***

 

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah