Banpres produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021Disalurkan, Syarat dan Cara Cek

- 17 Mei 2021, 01:29 WIB
IlustrasiBLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Cair Lagi Mei 2021, Ini Cara Cek Pakai NIK KTP
IlustrasiBLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Cair Lagi Mei 2021, Ini Cara Cek Pakai NIK KTP /ANTARA.

PORTAL JOGJA - BLT UMKM ini diberikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro. Anggaran sebesar Rp15,36 triliun disiapkan dalam rangka mendunkung pemulihan ekonomi nasional (PEN) selama pandemi.

Banpres produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021 kembali disalurkan pemerintah.

Karena itu simak dengan cermat cara cek daftar penerima BLT UMKM melalui link eform.bri.co.id dan Banpresbpum.id.

Bantuan ini merupakan dana hibah yang diberikan tanpa dipungut biaya dalam penyalurannya. Besaran bantuan yang diberikan kepada para pelaku usaha mikro ini adalah sejumlah Rp1,2 juta.

Baca Juga: Jack Miller Juara MotoGP Prancis 2021, Bersama Zarco Tegaskan Ducati Jadi Penantang Serius

Baca Juga: Cara Dapat Banpres BPUM Rp1,2 JutaNIK KTP, Tak Terdaftar di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id?

Bantuan disalurkan melalui lembaga penyalur BLT UMKM yaitu bank BRI dan BNI. Yang mendapatkan bantuan ini, pelaku UMKM dapat mendaftarkan diri melalui lembaga pengusul yaitu melalui kantor dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Syarat yang harus dibawa oleh para pelaku UMKM ketika mendaftarkan diri untuk menerima BLT UMKM atau BPUM adalah fotokopi eKTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari kepala desa atau kelurahan.

Setelah melakukan pendaftaran, para pelaku usaha UMKM dapat cek daftar penerima BLT UMKM atau BPUM melalui dua link yang tersedia, dengan cara sebagai berikut.

BLT UMKM dapat dicek melalui website yang disediakan oleh bank BNI, cukup dengan NIK.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x