BI dan OJK Tegaskan Kripto Bukan Alat Pembayaran yang Sah

- 12 Mei 2021, 15:39 WIB
Uang kripto atau cryptocurrency.
Uang kripto atau cryptocurrency. /Pexels/Karolina Grabowska

Hal ini juga sejalan dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang hanya mengakui rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Bank Indonesia melarang penggunaan mata uang lain karena hal itu bertentangan dengan aturan yang berlaku. ***

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x