BI dan OJK Tegaskan Kripto Bukan Alat Pembayaran yang Sah

- 12 Mei 2021, 15:39 WIB
Uang kripto atau cryptocurrency.
Uang kripto atau cryptocurrency. /Pexels/Karolina Grabowska

PORTAL JOGJA - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bersama Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa aset kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Kripto bukanlah alat pembayaran yang saha.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas pembayaran untuk membahas soal mata uang kripto.

Mereka kembali menegaskan bahwa mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta di Malam Lebaran, Al Bahagia Andin Hamil, Elsa dan Mama Sarah Makin Panik

Baca Juga: Ikatan Cinta Rabu 12 Mei 2021: Mama Sarah dan Elsa Panik Kena Teror, Kedok Bakal Terbongkar, Al Bahagia

"Mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia,” ujar Anto Prabowo dalam keterangan resminya yang diterima Portaljogja.con 12 Mei 2021.

Keputusan mengenai mata uang kripto bukan sebagai alat pembayaran sebetulnya telah ditetapkan tahun 2018 lau. Saat ini baik OJK dan BI kembali menegaskan bahwa uang kripto bukan alat pembayaran yang saha..

Hasil rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S-30/M.EKON/09/2018 tanggal 24 September 2018, memasukkan aset kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, tetapi melarangnya sebagai alat pembayaran.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Lebaran Idul Fitri yang Bikin Sejuk Hati dan Langsung Bisa Disalin

Baca Juga: Alissa Wahid, Putri Gus Dur Pertanyakan Lolosnya Staf Humas KPK dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x