Ada Insentif Pajak Hingga Rp1,4 Juta Per Bulan Bagi Karyawan dari 52 Jenis Usaha Berikut

- 2 Maret 2021, 11:11 WIB
ilustrasi penghitungan pajak.
ilustrasi penghitungan pajak. /Kelly Sikkema/Unsplash/

Baca Juga: Awan Panas Guguran Gunung Merapi Pagi Ini Meluncur Sejauh 1,9 Km

Penerima insentif PPh pasal 21 adalah karyawan perusahaan yang bergerak di 1189 bidang industri tertentu dengan syarat penghasilan bruto bersifat tetap maksimal Rp200 juta.

Karyawan ini akan memperoleh penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang dipotong oleh pemberi kerja, tetapi diberikan secara tunai kepada karyawan tersebut. Artinya karyawan tersebut bisa mendapatkan maksimal Rp16,5 juta per bulan.

Penerima pada PPh Pasal 21 ini meliputi 52 daftar industri di bawah ini:

1. Jenis Usaha Rumah Potong dan Pengolahan Daging

2. Jenis Usaha Perikanan

3. Jenis Usaha Pengolahan Hasil Kebun

Baca Juga: Awas dan Waspada! Ada Situs Kartu Prakerja Palsu atau Abal-abal, Ini yang Resmi prakerja.go.id

4. Jenis Usaha Pengolahan Makanan Hewani

5. Jenis Usaha Hasil Pertanian dan Perkebunan dan Pengolahannya

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Klik Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah