Ada Insentif Pajak Hingga Rp1,4 Juta Per Bulan Bagi Karyawan dari 52 Jenis Usaha Berikut

- 2 Maret 2021, 11:11 WIB
ilustrasi penghitungan pajak.
ilustrasi penghitungan pajak. /Kelly Sikkema/Unsplash/

6. Jenis Usaha Makanan dan Minuman

7. Jenis Usaha Hasil Tembakau

8. Jenis Usaha Tekstil dan Produk Tekstil

9. Jenis Usaha Hasil Hutan

10. Jenis Usaha Perfilman

11. Jenis Usaha Sumber Daya Alam

12. Industri Kimia dan Pupuk

13. Jenis Usaha Bahan Baku dan Keperluan Rumah Tangga

Baca Juga: Terlibat Banyak Kasus Hukum, Mantan Presiden Perancis Nicolas Sarkozy Diputus Bersalah untuk Kasus Korupsi

14. Jenis Usaha Keperluan Bangunan dan Peralatan Lainnya

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Klik Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah