PORTAL JOGJA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) memberikan bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) dengan besaran Rp600.000 per bulan kepada guru madrasah non PNS di seluruh Indonesia.
Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) diberikan sekaligus selama tiga bulan.
Adapun total Subsidi Upah/Gaji (BSU) yang akan diterima oleh guru madrasah Non-PNS sebesar Rp1,8 juta.
Sebagaimana diberitakan Seputartangsel.com pada artikel 'Jadwal Penyaluran BSU Guru Madrasah Rp1,8 Juta dan Cara Pencairannya,' Hal itu disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain.
Baca Juga: Permudah Penyaluran Bantuan Logistik, BNPB Kerahkan Helikopter
"Besaran BSU adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000,-" jelas M Zain, dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi Kemenag, Senin 14 Desember 2020.
Guru madrasah yang mendapatkan program BSU ini bisa segera mencairkannya.
Sebelum itu, ini jadwal pencairan program BSU untuk guru madrasah non PNS Rp1,8 juta.
Baca Juga: Gempa Sulawesi Barat, BNPB: Sinergi Organisasi Kemanusiaan Sangat Dibutuhkan