Belum Cairkan BSU Kemenag? Berikut Mekanisme Pencairan dan Cara Ceknya

- 18 Januari 2021, 14:40 WIB
Kelengkapan Dokumen BSU Kemenag, Lengkapi dan cairkan BSU Kemenag bagi guru madrasah Non-PNS.
Kelengkapan Dokumen BSU Kemenag, Lengkapi dan cairkan BSU Kemenag bagi guru madrasah Non-PNS. /Kemenag

PORTAL JOGJA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) memberikan bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) dengan besaran Rp600.000 per bulan kepada guru madrasah non PNS di seluruh Indonesia.

Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) diberikan sekaligus selama tiga bulan.

Adapun total Subsidi Upah/Gaji (BSU) yang akan diterima oleh guru madrasah Non-PNS sebesar Rp1,8 juta.

Sebagaimana diberitakan Seputartangsel.com pada artikel 'Jadwal Penyaluran BSU Guru Madrasah Rp1,8 Juta dan Cara Pencairannya,' Hal itu disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain.

Baca Juga: Permudah Penyaluran Bantuan Logistik, BNPB Kerahkan Helikopter

"Besaran BSU adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000,-" jelas M Zain, dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi Kemenag, Senin 14 Desember 2020.

Guru madrasah yang mendapatkan program BSU ini bisa segera mencairkannya.

Sebelum itu, ini jadwal pencairan program BSU untuk guru madrasah non PNS Rp1,8 juta.

Baca Juga: Gempa Sulawesi Barat, BNPB: Sinergi Organisasi Kemanusiaan Sangat Dibutuhkan

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x