Pemuda di Godean Remas Payudara Wanita, Ini Alasannya

- 6 September 2023, 05:44 WIB
Pemuda yang remas payudara wanita di Godean Sleman dibekuk polisi
Pemuda yang remas payudara wanita di Godean Sleman dibekuk polisi /Chandra Adi N/portaljogja.com/

PORTAL JOGJA - Seorang pemuda asal Gunungkidul TS (20) diamankan warga karena kedapatan meremas payudara seorang gadis yang baru dikenalnya. Peristiwa asusila tersebut terjadi di kawasan Jalan Godean kabupaten Sleman pada Senin (4/8/23) dan videonya sempat viral di media sosial. Saat diamankan pelaku hanya bisa menangis meminta ampun.

Kapolsek Gamping Kompol Surahman mengatakan kronologis kejadian bermula saat korban yang berinisial EW (24) asal Kebumen membeli headset di sebuah counter handphone di jalan Godean Sleman. Setelah membeli headset korban kemudian kembali ke tempat parkir dan menaiki sepeda motornya.

Saat itulah pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai pekerja laundry kemudian mendatangi korban dan berpura- pura bertanya sesuatu. Karena curiga dengan tingkah pelaku, korban kemudian pergi meninggalkan pelaku dan berjalan masuk ke counter handphone.

Baca Juga: Rektor ISI Yogyakarta Prof Timbul Raharjo Meninggal Dunia

“Korban ini sudah curiga ada yang beda dengan orang ini akhirnya dia kembali ke counter tadi, yang bersangkutan atau korban kemudian dipeluk dan diremas payudaranya,” kata Surahman di Mapolsek Gamping Selasa (5/8/23).

Usai diremas payudaranya korban kemudian berteriak-teriak sementara pelaku berusaha lari namun berhasil ditangkap warga. Atas kejadian tersebut aparat kepolisian dari Polsek Gamping kemudian mengamankan pelaku untuk kemudian dilakukan penyidikan. Kepada polisi tersangka mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena tiba-tiba hasratnya muncul saat melihat korban. Selain itu tersangka mengaku sedang galau karena baru putus dari pacarnya.

Menurut Surahman aparat kepolisian hingga saat ini masih menyelidiki apakah ada wanita lain yang yang menjadi korban aksi bejat dari pelaku.

Baca Juga: PBNU akan Beri Sanksi Pengurus yang Gunakan Lembaga NU untuk Kepentingan Politik Praktis

“Hasil pengembangan ada TKP lain di wilayah Sleman, silakan bagi korban yang merasa menjadi korban sasaran yang menjadi tindak kesusilaan dari pelaku, silakan untuk membuat laporan” ujar Surahman.

Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 289 KUHPidana atau Pasal 281 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.***

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x